Pengertian Qira'at Sab'ah
Secara bahasa makna qira’ah adalah mashdar dari Qara’a yang berarti bacaan. Menurut istilah Al-Zarqani berpendapat qira’aat adalah madzhab yang dianut oleh seorang Imam qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan Al-quran serta disepakati riwayat-riwayatnya dan jalur daripadanya, baik perbedaan ini dalam pengucapan huruf-huruf maupun dalam pengucapan keadaan-keadaanya.
Sedang Ibn al-Jazari berpendapat Qira’at adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan kalimat-kalimat Al-Qur’an dan perbedaanya dengan megembalikan/menyerupakan pada penukilnya.
Qira’ah sendiri dalam bentuknya sebagai sebuah disiplin Ilmu baru ada pada awal abad 1 H. Munculnya ilmu ini sebagai bentuk keprihatinan para Ulama tabi’in dengan munculnya perbedaan bacaan al-qur’an yang menyimpang sehingga membuat artinya berubah. Sebenarnya permulaan Ilmu qiraah ini telah dimulai pada masa Sahabat Ustman bin Affan r.a dimana beliau sebagai khalifah pada saat itu memerintahkan untuk membukukan Al-quran dalam satu tulisan untuk menyatukan perbedaan dalam bacaan Al-qur’an. Mulai saat itulah para sahabat yang ditunjuk untuk mengkodifikasi Al-quran bekerja keras dengan membuat mushaf yang bisa mengakoomodir semua bacaan yang benar. Dan dengan alas an inilah para Ulama’ sepakat bahwa Rasm Ustmani telah mencakup semua bacaan yang ada.
Dalil Turunnya Al-Quran dengan 7 huruf
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas r.a bahwa Rasul bersabda:
عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه قال: (قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أقرأني جبريل على حرف فراجعته، فلم أزل أستزيده ويزيدني حتى انتهى إلى سبعة أحرف (راه البخاري ومسلم)
.
2. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Syihab bahwa beliau diberitakan oleh Urwah bin Zubair bahwa Maswara bin Makhramah dan Abdul Rahman bin Abdul Qari mendengar Umar bin Khattab r.a berkata;
سمعت هشام بن حكيم يقرأ سورة الفرقان في حياة رسول الله صلى الله عليه وسلم، فاستمعت لقراءته، فاذا هو يقرأ على حروف كثيرة لم يقرأني رسول الله صلى الله عليه وسلم، فكدت اساوره فى الصلاة فتصبرت حتى سلم، فلببته بردائه فقلت من اقرأك هذه السورة التى سمعتك تقرأ قال اقرأني رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقلت كذبت، فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم قد أقرأنيها على غير ما قرأت، فانطلقت به أقود إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقلت سمعت هذا يقرأ سورة الفرقان على حروف لم تقرأنيها، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لعمر ارسله، فأرسله عمر، فقال لهشام اقرأ يا هشام، فقرأ عليه القراءة التى سمعته يقرأ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم كذلك أنزلت،.ثم قال اقرأ يا عمر فقرأت القرأة التى أقرأني، فقال كذلك أنزلت، ان هذا القرءان أنزل على سبعة أحرف فاقرأوا ما تيسر منه ( رواه البخاري )
Ulama berbeda pendapat tentang makna tujuh ahruf dalam hadist Rasul tersebut diatas, beberapa Ulama berpendapat:
- Ulama diantaranya Sufyan, Ibn Wahhab, Ibn Jarir at tabari, dan Al-Tahthawi berpendapat makna tujuh huruf adalah bahasa-bahasa Arab dengan satu makna. Seperti kata Aqbil, Asri’, Qasdy, ta’alaa, ‘ajjil mempunyai makna yang sama yaitu perintah untuk datang.
- Abu Abd Al-qasim Ibn Sallam dan Ahmad bin Yahya berpendapat bahwa tujuh huruf bermakna tujuh bahasa bagi tujuh qabilah Arab yaitu Kabilah Quraisy, Hudzail, Tamim, Azd, Rabiah, Hawazin, dan Sa’ad ibn Bakar.
- Pendapat lain mengatakan maksudnya adalah tujuh ashnaf yaitu Perintah (amr), Larangan (an-nahyu), Halal, haram, muhkam, matasyabih, dan amtsal. Pendapat mereka didasarkan pada hadist :
عن ابن مسعود عن النبي صلى الله عليه وسلم قال كان الكتاب الأول ينـزل من باب واحد وعلى حرف واحد ونـزل القرأن من سبعة أبواب على سبعة أحرف زاجر وأمر وحلال وحرام ومحكم ومتشابه وأمثال (رواه الحاكم والبيحاقي)
- Syaizalah berpendapat makna 7 huruf ini dengan Muthlaq, muqayyad, ‘amm, khash, nash dan mu’awwal, nasikh dan mansukh, mujmal dan mufassar, ististna’, aqsam. Penafsiran mereka inipun didasarkan pada hadist diatas.
- Pendapat lain mengatakan bahwa makna tujuh huruf adalah 7 qiraah dari para sahabat yaitu Abu bakar, Umar, Ustman, Ali, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, dan Ubay bin Ka’ab. Dan ada pula yang menghubungkannya dengan tujuh qiraat yang mashur yaitu Ibn ‘Amir, Ibn Kasir, ‘Asim, Abu Amr, Nafi’, Hamzah, Al-kisa’i.
- Pendapat lain mengatakan ia adalah tujuh Ilmu yaitu ‘Ilmu al-istinbat wal ijad, ‘ilm at-tauhid wa al-tanzih, ‘ilm sifat wal zat, ‘ilm shifat al-fi’l, ‘ilm al-‘afw wal ‘adzab, ‘ilm hasyr wal hisab, dan ‘ilm an-nubuwwat.
- Ibn al-Jazari menafsirkan sab’ah ahruf dengan bentuk tujuh perubahan dalam pembacaan al-Quran. Dan inilah yang amini oleh kebanyakan para ‘Ulama seperti az-Zarqani. Perubahan dalam bacaan tersebut adalah:
1) Perbedaan dalam bentuk kata benda (إختلاف الأسماء) tunggal, dua, jamak. Seperti kata والذين هم لأمَانَتـِهـِمْ راعون dalam ayat ke-8 Surat al-Mu’minun boleh dibaca لأمَانَاتِهم dalam bentuk jamak, atau لأمانتهمِ dalam bentuk tunggal.
2) Perbedaan tashrif (perubahan) kata kerja dari masa lampau (fi’il maadhi) ke masa sekarang (fi’il mudhori’) dan masa yang akan datang (fi’l amr). Seperti kata ربنا بَاعـِدْ بين أسفارنا boleh dibaca بَاعَـدَ sehingga ayat itu menjadi ربنا بَاعـَدَ بين أسفارنا.
3) Perbedaan jabatan kata (إختلاف وجوه الإعـراب ) seperti kata هل نُجَاِزي إلا الكـَفـُوْرَ atau هل يُجَازَي إلا الكـَفـُوْرُ . Yang pertama berfungsi sebagai objek (maf’ul bih) dan yang keduan berfungsi sebagai subjek (na’ib al-fa’il).
4) Perbedaan dikarenakan lebih atau kurang dalam menggunakan kata. Seperti وماعملتـه أيديهم dalam ayat ke 35 surah Yaasin, dapat dibaca وماعملت أيديهم tanpa dhamir ha’.
5) Perbedaan dalam awal dan akhir dalam penempatan suatu kata. Seperti ayat ke19 dalam surah Qaf وجاءت سكرة الموت بالحق dapat dibaca وجاءت سكرة الحق بالموت.
6) Perbedaan karena ada penggantian (Tabdiil). Seperti kata dalam surah al-Baqarah ayat 259 وانظر إلى العظام كيف نُنـْشِزُها dapat dibaca نُنـْشِرُهَا.
7) Perbedaan dialek (lahjat) seperti baris diatas, imaalah, bacaan tebal dan tipis, idgham, dan lain-lain. Seperti هل أتاك حديث مُوْسىَ dapat dibaca مُوْسُى.
Dari banyaknya pendapat tentang makna dari sab’ah ahruf tersebut, Ulama sepakat bahwa yang lebih sahih adalah pendapat bahwa 7 huruf itu bermakna Tujuh awjuh atau model dalam membaca Al-Quran seperti pendapat Ibn Jaziri dan lainnya. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Quran;
Artinya: Dan Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, Maka Adakah orang yang mengambil pelajaran? (QS Al-Qomar: 17)
Sedang maksud dari kata على dalam hadist ‘Ala sab’ati Ahruf menurut As-Shabuni bermakna keleluasaan, yaitu Allah memberi keleluasaan serta memberikan kemudahan sebagai bukti kemuliaan, keluasan, rahmat dan spesialisasi yang diberikan kepada ummat disamping untuk memenuhi tujuan Nabi sebagai makhluk yang paling utama dan kekasih Allah. Dimana Jibril datang kepadanya sambil berkata: “Bahwa Allah telah memerintahkan kamu untuk membacakan Al-Qur’an kepada ummatmu dengan satu huruf”. Kemudian Nabi SAW menjawab: “Saya akan minta ‘afiyah dan pertolongan dulu kepada Allah karena ummatku tidak mampu”. Beliau terus mengulang-ulang pertanyaan sampai dengan tujuh huruf.
Tetapi menurut al-Jaziri, bukan berarti setiap kata dalam al-Qur’an bias dibaca dengan cara seperti yang dijelaskan diatas, sebab hadist tersebut berbunyi أنزل القرأن على سبعةِ أحرف, sedang jika semua ayat al-Quran dapat dibaca dengan berbagai model tentunya hadist tersebut berbunyi أنزل القران سبعة َ أحرف. Meskipun, ada ayat tertentu yang memang bisa dibaca dengan 7 cara bahkan lebih.
Hikmah yang dapat diambil dari turunnya Al-Qur’an dengan tujuh huruf:
- Mempermudah ummat Islam khususnya bangsa Arab yang dituruni Al-Qur’an sedangkan mereka memiliki beberapa dialeks (lahjah) meskipun mereka bisa disatukan oleh sifat ke-Arabannya. Ini dengan alasan sabda Rasulullah SAW: “Agar mempermudah ummatku, bahwa ummatku tidak mampu melaksanakannya“, dan lain-lain.
- Menyatukan ummat Islam dalam satu bahasa yang disatukan dengan bahasa Quraisy yang tersusun dari berbagai bahasa pilihan dikalangan suku-suku bangsa Arab yang berkunjung ke Makkah pada musim haji dan lainnya.
Macam-macam Qira’at yang Mutawatir
Imam Ibn Jaziri didalam an-Nasyr mengemukakan, Imam pertama yang dipandang telah menghimpun bermacam-macam qiraat dalam satu kitab adalah Abu Ubaid al Qasim Ibn Salam. Ia mengumpulkan dua puluh lima orang ulama ahli qiraat selain yang tujuh itu. Ia wafat pada 224 H. kemudian al Jaziri mengatakan pula, sesudah itu, Abu Bakar Ahmad bin Musa bin Abbas bin Mujahid merupakan orang pertama yang membatasi hanya pada qiraat tujuh imam saja. Ia wafat pada 324H.
Qira’ah yang mutawatir adalah Qira’ah Sab’ah (Tujuh) yang termasyhur. Qira’ah yang mutawatir itu disampaikan kepada kita dari para Qurra’ yang huffadz. Mereka terkenal dengan hafalan, kekuatan ingatan dan kejujurannya. Mereka menukil qira’at para Shahabat radhiyallahu ‘anhum yang mendengarkan langsung ayat-ayat Al-Quran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Imam-Iman qiraah sab’ah yang termashur yang dihimpun oleh Ibn Mujahid adalah;
- Ibnu Amir (21-118 H), di Syam.
- Ibnu Kastir ( 45 – 120 H), tersebar di Makkah.
- ‘Ashim (w. 128 H), Kufah.
- Abu ‘Amr (68 – 154 H), di Basrah.
- Nafi’ (70-169 H), Populer di Madinah.
- Hamzah (80-156 H), di Kufah.
- Al-Kisa’i (199-189 H), sebelum al-Kisa’i sebenarnya Ibn Mujahid memasukan nama Ya’qub al-Hadrami, tetapi kemudian sebelum meninggal Ya’qub digantikan dengan al-Kisa’i.
Qiraat-qiraat tujuh yang masyhur diatas bukanlah bermakna tujuh huruf sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadis Nabi, meskipun kesamaan bilangan diantara keduanya mengesankan demikian. Sebab qiraat-qiraat hanya merupakan madzhab bacaan qur’an para imam, yang secara ijma’ masih tetap exis dan digunakan umat hingga kini.
Disamping Tujuh Qiraah yang masyhur, beberapa Ulama menambahkan dengan tiga Imam Qiraah yang dianggap sahih, hingga disebut dengan qira’at ‘asyirah (bacaan yang sepuluh) yaitu:
- Abu Ja’far al-Madani (w. 120H).
- Ya’qub al-basyri (w. 205H).
- Khalaf (w. 229H).
Kemudian ditambah lagi dengan empat Qira’at lagi dari sepuluh Qira’at yang ada, sehingga menjadi empat belas. Empat Qari’ itu adalah:
- 1. Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H)
- 2. Muhammad ibn ‘Abd al- Rahman (Ibn Muhasyim, w. 123H)
- 3. Yahya ibn Mubarak al-Yazidi (w. 202H)
- 4. Abu al-Farj Muhammad ibn Ahmad al-Syabudzi (w. 388H)
Berikut ini adalah contoh dari perbedaan qiraat dalam surah Al-Fatihah dalam kitab al-Nasyr fi al-Qira’at al-‘asyr.
ملك – Nafi’, Ibn Kathir, Abu Amru, Ibn Amir, Hamzah, Abu Jaafar.
مالك – Asim, Kisai’, Yaaqub, Kholaf 10.
,الصراط , صراط – Nafi’, Ibn kathir bil khilaf oleh Qunbul, Abu amru, Ibn Amir, Asim, Kisai’, Abu Ja’far, Rauh ‘an Yaaqub, Kholaf.
السراط ، سراط – Qunbul ‘an Ibn Kathir wajah ke 2, Ruais ‘an Yaaqub
الزراط، زراط – Kholaf ‘an Hamzah.
الزراط، صراط – Kholad ‘an Hamzah
عليهم – Nafi’ bil khilaf oleh Qalun, Abu Amru, Ibn Amir, Asim, Kisai’, Kholaf
E. Syarat Kesahihan Qira’at
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa Ilmu Qiraat sebagai disiplin Ilmu sendiri baru muncul pada awal abad 1H atau pada masa Tabi’in. hal ini didasari karena para ‘Ulama melihat banyaknya kekeliruan yang tidak sesuai dalam pembacaan alquran akibat telah meluasnya kekuasaan Islam pada saat itu dan banyak Muallaf yang belajar al-Quran. Sehingga para Ulama Tabiin merumuskan sebuah syarat kesahihan Qiraah yaitu:
- Kesahihan Sanad dari Qiraah tersebut. Bila sebuah Qiraah tersebut mempunyai sanad yang mutawatir maka Qiraah tersebut diterima.
- Kesesuaian qiraat tersebut sesuai dengan kaidah bahasa Arab sekalipun dalam satu segi, baik segi itu fasih ataupun lebih fasih, sebab qiraat adalah sunah yang harus diikuti, diterima apa adanya dan menjadi rujukan dengan berdasarkan pada isnad, bukan ra’yu (penalaran).
- Qiraat sesuai dengan salah satu mushaf Usmani, sekalipun hanya mendekati saja. Sebab dalam penulisan mushaf-mushaf itu para sahabat telah bersungguh-sungguh dalam membuat rasm (cara penulisan mushaf) sesuai dengan bermacam-macam dialek qiraat yang mereka ketahui. Misalnya mereka akan menuliskan “asshiratha” dalam ayat “ihdinassirathalmustaqim” (al Fatihah: 6) dengan shad sebagai ganti dari sin. Mereka tidak menuliskan sin yakni “assiratha”. Meskipun dalam satu segi berbeda dalam satu rasm. Namun qiraat dengan sin pun telah memenuhi atau sesuai dengan bahasa asli lafaz tersebut yang dikenal, sehingga kedua bacaan itu dianggap sebanding. Dan bacaan isymam untuk itupun dimungkinkan pula. Yang dimaksud dengan sesuai yang hanya sekadar mendekati saja (muwafaqah ihtimaliyah). Contoh qiraat-qiraat yang berbeda tetapi sesuai dengan rasm secara tahqiq adalah “Ta’lamuun”, dengan “Ta” dan “Ya”. Juga “Yaghfirlakum” dengan “Ya” dan “nun” dan lain-lain. Kekosongan rasm dari titik dan syakal baik ketika dihilangkan maupun ketika ditetapkan merupakan bukti betapa tingginya para sahabat dalam ilmu ejaan khususnya dan dalam pemahaman yang cemerlang terhadap kajian setiap ilmu. Dalam menentukan qiraat yang sahih tidak disyaratkan qiraat itu harus sesuai dengan semua mushaf, cukup dengan apa yang tedapat dalam sebagian mushaf saja. Misalnya qiraat Ibn ‘Amr “Wabazzuburi wabalkitabi” (Ali-‘Imran: 184) dengan menetapkan “Ba” pada kedua lafaz itu, qiraat ini dipandang sahih karena yang demikian ditetapkan pula dalam mushaf Syami.
Itulah syarat-syarat yang ditentukan bagi qiraat yang sahih. Apabila ketiga syarat ini yang terpenuhi, yaitu: 1) Sahih Sanadnya 2) sesuai dengan Kaidah bahasa Arab 3) Sesuai dengan Rasm Utsmani, maka qiraaat tersebut adalah qiraat yang sahih. Dan bila salah satu syarat atau lebih tidak terpenuhi maka qiraat itu dinamakan qiraaat yang lemah, syaz atau batil.
Seperti telah dijelaskan pula bahwa qiraat yang masyhur ada tujuh qiraat, hal ini bisa dimaklumi karena Ulama menilai bahwa sanad dari Imam Qiraat tujuh tersebut mutawatir dan mereka adalah para Huffadz yang selalu mentadabbur alquran serta mengajarkannya dan mendapatkannya sacara silsilah langsung pada sahabat.
Tingkatan Qira’at ditinjau dari segi Sanad
Dari sisi sanad al-qiraat bisa dibagi menjadi enam:
- Qiraat Mutawatir, yaitu qiraat yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin mereka berdusta. Para ulama maupun para ahli hukum Islam telah sepakat bahawa qiraat yang berkedudukan Mutawatir adalah qiraat yang sah dan resmi sebagai qiraat Al-Quran. Ia sah dibaca di luar dan di waktu solat dan qiraat ini juga yang dijadikan pedoman bagi sumber penetapan hukum. Ibn Jaziri dan juga Manna’ al-Qattan serta Ulama sepakat bahwa Qira’at Sab’ah merupakan Qira’at Mutawatirah.
- Qiraat masyhur, Yaitu qiraat yang sah sanadnya tetapi tidak sampai pada peringkat Mutawatir, dan sesuai dengan kaedah bahasa Arab serta sesuai pula dengan rasm ‘Usmani. Juga masyhur di kalangan para qurra’ dan tidak terdapat cacat.
- Qiraat Ahad, yaitu qiraat yang sah sanadnya tetapi berbeda dengan rasm Ustmani atau tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab.
- Qiraat Syadz, yaitu qiraat yang tidak diterima sanadnya.
- Qiraat Maudu’, qiraat yang disandarkan pada sanad yang tidak maqbul.
- Qiraat Mudraj, yaitu qiraat yang ditambahi dengan tulisan sebuah tafsir.
Tetapi secara umum tingkatan qira’at dibagi menjadi 3, yaitu Qira’at Mutawatir, Ahad, dan Syadzah.
Perbedaan Qira’at dan pengaruhnya dalam pengambilan Hukum
Dr. Hasanuddi A.F menjelaskan bahwa perbedaan qira’at dalam al-Qur’an ada yang berpengaruh dan ada yang tidak dalam pengambilan hukum. Yang berpengaruh adalah qira’at yang menimbulkan makna baru, seperti kata dalam surah Al-Baqarah ayat 222:
Dalam qira’at sab’at Hamzah, al-Kisa’i, dan ‘Ashim riwayat Syu’bah dibaca يَطّـَهَّرْنَ sedang dalam qira’at Ibn Kasir, Nafi’, Abu Amr,Ibn ‘Amir dan ‘Ashim riwayat Hafs dibaca يَطـْهـُرْنَ .
Bacaan يَطـْهـُرْنَ mengandung arti bahwa dilarang suami bersetubuh dengan istrinya hingga istrinya suci atau berhenti dari haid. Sedangkan bacaan يَطّـَهَّرْنَ mengandung arti dilarang bagi suami menggauli istrinya hingga istrinya bersuci. Kedua qira’at yang sama-sama mutawatir karena berasal dari Imam Qira’at yang tujuh ini kemudian menimbulkan perbedaan ‘Ulama dalam pengambilan hukum.
Imam syafi’i dalam hal ini berpendapat jika terdapat dua perbedaan dalam qira’at yang mutawatirah dan keduanya bisa digabungkan, maka wajib digabungkan. Hingga dalam perbedaan dua qira’at diatas, jika digabungkan terdapat sebuah hukum bahwa suami dilarang bersetubuh dengan istrinya hingga ia suci dari haid يَطـْهـُرْنَ dan sesudah bersuci يَطّـَهَّرْنَ.
Sedangkan perbedaan qira’at yang tidak berpengaruh dalam istinbath hukum seperti surah al-Ahzab: 49.
Ayat dari surah Al-Ahzab ayat 49 di atas menjelaskan bahwa seorang istri yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan belum disetubuhi, maka tidak ada masa ‘iddah baginya.
Kaitannya dalam hal ini, qira’at Hamzah dan al-Kisa’i membaca من قبل أن تـَمسّـُوْهـُنَّ sementara Ibn Kasir, Abu ‘Amr, Ibn ‘Amir, ‘Ashim dan Nafi’ membaca من قبل أن تـَمَسّـُوْهـُنَّ tanpa menimbulkan perbedaan maksud dan ketentuan hukum.
Dalam bidang Teologi, khususnya dalam bidang boleh tidaknya mentakwilkan ayat-ayat Mutasyabihat, para Ulama juga berbeda pendapat. Hal ini didasarkan pada surah ali Imran ayat 7
Menurut qira’at yang berasal dari Ibn Mas’ud, ubayy bin ka’ab, Ibn Abbas, al-Kisa’I, al-Farra’ dan lainya, ayat tersebut telah sempurna atau waqaf pada إلا الله. Sehingga ayat tersebut berkonotasi hanya Allah yang dapat dan berhak mengetahui ayat-ayat mutasyabihat. Sedangkan ar-Rasikhun (mereka yang berilmu luas) hanya berkata:Kami mempercayainya, semua itu datang dari Allah.
Dalam qiraat Mujahid, al-Rabi’ bin Annas, Muhammad ibn Ja’far ibn Zabayr, dan sebagian besar kaum teolog, ayat tersebut bukan berhenti atau sempurna pada kata إلا الله, tetapi pada kata والراسخون في العلم. Sehingga ayat tersebut mengandung pengertian bahwa yang dapat mengetahui takwil ayat-ayat mutsyabihat adalah Allah dan para Ulama yang mempunyai pengetahuan luas.
NOTE: Artikel ini bukan untuk dijadikan bahan copy paste bagi tugas kuliah, jadi jangan terpaku pada artikel ini untuk menyelesaikan tugas kuliah anda.
Bahan Bacaan
Al-Qattan, Manna’, Mabaahist Fii ‘Ulum al-Qur’an, ( Mansyurat al-‘Ashr al-Hadis).
As- Shabuni, Muhammad ‘Ali, At-Tibyan fi ‘Ulumil Quran, (Madinah: Daar A-Shabuni).
Az-Zarkasyi, Muhammad bin ‘Abdullah, Al-Burhaan fi ‘Ulumil Qur’an, (Al-Qahirah: Daaru At-Turast).
Al-‘Aq, Khalid ‘Abdurrahman, Ushul at-tafsir Wa qawa’iduhu, (Lebanon: Daar an-nafais).
Az-Zarqani, Muhammad ‘Abdul ‘Adzim, manahilul ‘irfan fi ‘ulumil Qur’an, (Lebanon: Daar Al-kutub al-‘ilmiyyah).
Baidan, Nashruddin, Wawasan Baru Ilmu Tafsir,( Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
Ibn al-Jaziri, al-Nasyr fi al-Qira’at al-‘asyr, (Beirut: Daar al-Fikr).
Hasanuddin, AF, Anatomi Al-Qur’an: Perbedaan Qiraat dan Pengaruhnya terhadap Istinbath Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).
Wahid, Drs. H. Ramli Abdul, M.A., Ulumul Qur’an, (Jakarta: PT Raja Grafindo Pustaka).

about 4 months ago
minta istilah-istilah yang digunakan dalam imu qira’ah yang berkaitan dalam ilmu qira’ah seperti al-Qira’ah, alUshul, al-Wajh, Althrif, dsb.??? ga da boooooooooooooo?
about 4 months ago
Cari di buku Mabaahits fii ulumil Quran karya Tanthowi yg tipis, bisa jg buku2 karya yg lain.
about 4 months ago
numpang baca yaa
bagu stulisannya
about 4 months ago
selamat pagi, dan terimaksih atas infonya
about 4 months ago
Alhamdulillah..
Tambah wawasan saya Pak.
Terimakasih
about 3 months ago
Dapet lagi pengetahuan… makasih mas..
.-= Tulisan terakhir Pecinta Kuliner ..Banana Pudding =-.
about 1 month ago
mas tolonng jelaskan apakah qiraat sabah itu lahjat arab atau memang para perowinya itu mendapatkan dari nabi seperti itu