Hari ini, Rabu 9 desember 2009, semua masyarakat di belahan dunia merayakan dan menandai tanggal 9 desember sebagai hari anti korupsi sedunia, tidak terkecuali masyarakat Indonesia. Dengan jumlah peserta yang besar-besaran dan tidak seperti biasanya, momen ini diharapkan bisa menyadarkan para pejabat yang duduk di pemerintahan dan orang-orang penting untuk mau dan bisa menghilangkan kebiasaan melakukan korupsi, sehingga Indonesia bisa memperbaiki citra sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Sebagai sebuah negara yang terkenal dengan sikap ketimuran yang sopan, negara dengan petatah petitih mulia sejak ratusan tahun lalu dan sebagai negara religius, kita malu jika korupsi menjadi bagian dari kehidupan kita. Meskipun bisa dimaklumi bahwa korupsi sebenarnya adalah warisan dari penjajahan kolonial, tetapi sebagai negara yang telah melewati lebih setengah abad kemerdekaan seharusnya kita bisa menghilangkan penyakit terjijik ini.

Birokrasi yang berbelit-belit karena kurangnya uang pelicin adalah salah satu contoh bentuk praktek korupsi yang telah membudaya. Bahkan bargaining terjadi pada praktek suap dan uang pelicin ini, layaknya jual beli. Praktek bargaining ini yang saya sebut dengan MENGEMIS. Mengemis, karena mereka (para koruptor) meminta dikasihani untuk sejumlah uang layaknya para pengemis di pinggir-pinggir jalan. Sungguh kasihan ketika sebuah institusi gagal mendapatkan bantuan dari pemerintah hanya karena kalah dalam bargaining dengan institusi lain yang sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan. Bargaining ini tentunya bargaining antara institusi tersebut dengan pihak/ bagian yang mengurusi aliran dana bantuan tersebut. Dengan jujur saya katakan (berdasarkan pengalaman) bahwa bargaining itu bisa mencapai 25%-45 % dari uang bantuan dari pemerintah. Artinya, ketika sebuah institusi tersebut mendapatkan bantuan misalnya 100 juta, makan 25 juta harus masuk kantong mereka yang mengurusi dana bantuan pemerintah ini. Bayangkan jika suatu daerah ada 100 intstitusi dengan bantuan dari pemerintah masing-masing 100 juta, maka 2,5 milyar menjadi milik para koruptor tersebut. EDAN….!!!

Yang lebih edan lagi, praktek mengemis ini bukan lagi menjadi hal tabu. Setiap kegiatan apapun yang berurusan dengan birokrasi selalu harus ada uang pelicin. Mulai dari 5 ribu hingga jutaan, dengan bahasa “uang rokok”, “uang capek”, “uang makan siang”, dan bahasa-bahasa lain. Semuanya sama, mereka semua pada hakikatnya mengemis, mengemis dari rakyat yang sebenarnya jauh lebih miskin dari mereka.

Jika para pengemis yang berkeliaran di pinggir jalan saja mendapat fatwa haram MUI, bagaimana dengan para pengemis rakyat tersebut???. Semoga saja, momen hari anti korupsi dunia yang jatuh dan dirayakan pada tanggal 9 desember ini bisa dijadikan patokan dan start kuat untuk mengganyang para koruptor dan membumi hanguskan praktek korupsi dengan tanpa pilih kasih. “Ya Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang, jadikanlah Negara Indonesia ini menjadi baldatan toyyibah, negara makmur gemar ripah loh jinawi dan negara yang masyarakatnya selalu bisa mensukuri apa yang telah Engkau berikan”.